AGREEMENT ESTABLISHING – AANZFTA – HE ASEAN-AUSTRALIA- NEW ZEALAND FREE TRADE AREA

Sehubungan dengan keikutsertaan Indonesia dalam skema AGREEMENT ESTABLISHING – AANZFTA – HE ASEAN-AUSTRALIA- NEW ZEALAND FREE TRADE AREA, berikut  petunjuk pelaksanaan
penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dalam rangka skema AGREEMENT ESTABLISHING – AANZFTA – HE ASEAN-AUSTRALIA- NEW ZEALAND FREE TRADE AREA :

LIHAT LAMPIRAN

Agreement-Establishing-AANZFTA-the-ASEAN-Australia-New-Zealand-Free-Trade-Area-1

 

Rgrds,

Emma

 

Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.

Bill of Lading

Bill of Lading yang lebih sering disebut dengan B/L (baca: BL) adalah salah satu dokumen yang diperlukan dalam ekspor impor. Dimana dokumen ini dikeluarkan dan disahkan oleh pihak pelayaran.

Bill of Lading atau konosemen adalah dokumen pengangkutan barang yang di dalamnya memuat informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight (bila dicantumkan) dan cara pembayarannya, nama consignee (penerima) atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan.

Atau lebih singkatnya adalah Surat perjanjian pengangkutan antara shipper(pengirim) / consignee (penerima) dengan carrier (pengangkut)

Data yang tecantum pada B/L adalah sesuai data yang dikirimkan oleh pihakshipper berdasarkan barang yang telah di masukkan ke dalam kontainer (stuffing). Sebagai pihak pelayaran, tentu mereka tidak dilibatkan dalam proses stuffing  ini, karena itu dalam B/L selalu tercantumkan shipper load and count said to contain atau biasa disingkat dengan STC.

B/L mempunyai fungsi sebagai:

  1. Tanda terima barang atau muatan. Yang menyatakan bahwa barang telah dimuat di atas kapal.
  2. Dokumen pemilikan. Yang dapat digunakan untuk pengambilan barang di pelabuhan pembongkaran.
  3. Kontrak pengangkutan. Kontrak perjanjian bahwa barang atau muatan akan dimuat di atas kapal hingga tempat tujuan.

Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:

  1. House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
  2. Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
  3. Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.

Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.

  1. Data customer. Terdiri dari:
  2. Shipper : nama pengirim barang.

Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.

Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.

  1. Cosignee : Nama penerima barang

Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.

  1. Notify  Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
  2. Data transport. Terdiri dari:

Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang

Voy : voyage dari kapal

POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang

POD: port of discharges  adalah pelabuhan tujuan barang

Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama

Port of delivery adalah tempat tujuan barang

  1. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal(kunci) kontainer.
  2. Data Barang. Terdiri dari :

Marks & Number : mark dari barangnya

Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya

Gross weight: berat kotor barang

Measurement: berat measurement

  1. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
  2. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
  3. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight dibayar di pelabuhan muat)atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
  4. On board date, issued date, place of issued, signature

Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.

Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.

Switch B/L– Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
– Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.

Part Off B/L

Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.

Sea Waybill

Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.

Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang

Kehilangan B/L

Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:

  1. Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
  2. Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
  3. B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,

Back Date B/L

Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.

DAFTAR KODE TPS/GUDANG TG PRIOK DAN DAFTAR MITRA PLP

Berikut lampiran untuk daftar kode TPS/Gudang KPU Tanjung Priok dan daftar mitra PLP data_gudang_kpu_tj_Priok_2  DaftarMitraPLPMAL130708

NO KODE TPS / GUDANG NAMA TPS / GUDANG
1 207X GD & LAP 207X – ADI CARAKA TIRTA CONTAINERLINE, PT. ADI CARAKA
2 RAYA GD & LAP JL BANGKA – AGUNG RAYA, PT
3 ARN1 GD & LAP (UTARA) – AIRIN, PT
4 ARN2 LAP (SELATAN() – AIRIN, PT
5 BERD GD & LAP – BERDIKARI, PT
6 ISM1 GD – INDOFOOD SUKSES MAKMUR, PT
7 101X LAP 101X – BUANA AMANAH KARYA, PT
8 208X LAP 208X – DHARMA BANDAR MANDALA, PT
9 TIKA GD & LAP – DHARMA KARTIKA BHAKTI, PT
10 DHAR TANGKI – DHARMA KARYA PERDANA, PT
11 DMK1 GD & LAP – DWIPA MANUNGGAL KONTENA, PT
12 27XS LAP 207X SELATAN – GEMAR LAUT BIRU, PT
13 GSRA LAP GRAHA SEGARA – GRAHA SEGARA, PT
14 TPK1 UTPK I – JICT, PT
15 TPK2 UTPK II – JICT, PT
16 KOJA LAP KOJA – KSO TERMINAL PETIKEMAS KOJA
17 TRMA GD & LAP – LAUTAN TIRTA TRANSPORTAMA, PT
18 MKT1 GD & LAP POS 9 – MASAJI KARGOSENTRA TAMA, PT
19 MKT2 GD & LAP KALIBARU – MASAJI KARGOSENTRA TAMA, PT
20 BAND GD & LAP CDC BANDA – MULTI TERMINAL INDONESIA,PT
21 215X LAP 215X – MULTI TERMINAL INDONESIA, PT
22 T009 LAP 009 – MULTI TERMINAL INDONESIA, PT
23 GCFS GD CFS NUSANTARA – MULTI TERMINAL INDONESIA, PT
24 G114 GD 114 – MULTI TERMINAL INDONESIA, PT
25 T107 GD & LAP 107 – MULTI TERMINAL INDONESIA, PT
26 TMAL LAP 212 & 300 – MUSTIKA ALAM LESTARI, PT
27 CART CAR TERMINAL – PELINDO II, PT
28 214X LAP 214X – PELINDO II (CABANG TG PRIOK), PT

LAYANAN LANCAR LINTAS LOGISTINDO

29 27XT LAP 207X TIMUR – PELINDO II (CABANG TG PRIOK), PT

PRIMANATA JASA PERSADA

30 106X LAP 106X – PELINDO II (CABANG TG PRIOK), PT
31 T208 GD 208 & 209 – PRIMA NUR PANURJWAN, PT
32 106B LAP 106B – PRIMANATA JASA PERSADA, PT
33 GPRI GD JL PULOPAYUNG – PRIMANATA JASA PERSADA, PT
35 RAMA GD & LAP – RAMA AGUNG, PT
35 T005 GD & LAP 005 – SRIKREASI UNGGUL PERSADA, PT
36 T303 LAP 303, 304, 305 – TANGGUH SAMUDERA JAYA, PT
37 TJE1 GD & LAP JL PENJALAI- TJETOT, PT
38 TJE2 GD & LAP JL PULAU PAYUNG – TJETOT, PT
39 213X LAP 213X – TRANSPORINDO LIMA PERKASA, PT
40 16XS LAP 106X SELATAN – TRANSPORINDO LIMA PERKASA, PT
41 TNDO GD & LAP JL SINDANG LAUT – TRANSPORINDO LIMA PERKASA, PT
42 TRAN GD JL RE MARTADINATA – TRANSPORTAMA SELATAN INDONESIA, PT
43 MONA GD JL RE MARTADINATA – MONANG SIANIPAR ABADI, PT
44 XTBB AP EX. TERMINAL BESI BEKAS

PUTRI KEMBAR GEMILANG

 

PROSES PEMBUATAN LC (LETTER OF CREDIT)

Beberapa langkah untuk pembuatan LC:

  • Pastikan bahwa bank merupakan penjamin LC
  • Pastikan bahwa ada sejumlah dana yang tersedia dalam rekening bank sejumlah dengan LC

* Lakukan koordinasi dengan pihak Bank

* Setelah dokumen Asli tiba di Bank, tanyakan tentang Coleection Note

* Setelah terima collection note dari Bank melalui email :

– Print out Collection Note untuk di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang (Direksi/kuasa  direksi.

– Isi form (Promissory Note/Surat Promis) bermaterai dan ditanda tangan oleh pihak yang berwenang, stempel dan cantumkan No. Account Bank untuk pendebetan langsung bila sudah jatuh tempo.

– Scan Collecdtion Note dan Promissory Note dan kirim ke Bank Penjamin LC

– Konfirmasi melalui telp apakh dokumen di setujui dan dokumean siap

  • Dokumen Asli dari pihak Shipper akan di kirim langsung ke Bank Penajmin LC (BL, Invoice, Packing LIst, )
  • Dokumen Asli yang lain (selain dari BL, Invoice, Packing List) akan dikirim dari shipper langsung ke importir

Regards,

Emma Amalia

BEBERAPA WEBSITE UNTUK KEPERLUAN CUSTOM CLEREANCE

Beberapa website untuk keperluan custom clereance:

– cari BC 1.1 — skip intro — No. BL

– cari ETA —- track

– cari BC 1.1 —- sms ke 08118885665 (ketik SCH(spasi)NO.BL

– cari biaya Demmurage : ketik DEM(spasi)NO.BL(spasi)date of out cy

– cari BC 1.1 via web http://www.molindonesia.com/

Regards,

Emma Amalia

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P- 25 /BC/2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-21/BC/2007 TENTANG PETUNJ UK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK

Peraturan DJBC NO.P- 25 /BC/2007, Tentang Perubahan atas peraturan DJBCNo. P-21/BC/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kebeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

beberapa istilah yang terdapat peraturan ini, adalah sebagai berikut:

  • PPJK ( Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ), adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pegurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir
  • Barang Impor, adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean
  • Tariff, adalah klarifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk
  • SSPCP, adalah bukti pembayran yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu pungutan negara (baik Bea Masuk, PPN, PPh, PPnBM, atau cukai) telah dibayarkan
  • Dokumen Pelengkap Pabean, adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean e.g: Invoice, packing list, Bill of Loading, Letter of Credit, Laporan Surveyor atau yang lainnya
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang) : adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang di impor untuk dipakai
  • Hi-Co Scan Container Inspection System : adalah sistem pemeriksaan fisik barang dalam peti kemas dengan menggunakan alat Hi-Co Scan System.
  • Trucklossing adalah pembongkaran barang impor secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat tanpa trlebih dahulu di timbun di tempat penimbunan sementara (TPS) untuk pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
  • CC (Client Coordinator) (Koordinator Pelayanan Penggunan Jasa) adalah pejabat Bea Cukai yang ditunjuk oleh kepala kantor untuk menjadi penghubung antara DJBCdan orang (importir).
  • STTJ (Surat Tanda Terima Jaminan )
  • KITE (Kemudahan Impor Tujuan Expor)
  • LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
  • NHI (Nota Hasil Inteligen)
  • PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen)
  • KI (Kepatuhan Internal)
  • P2(Penindakan dan Penyelidikan )
  • PDRI (Pendapatan Dalam Rangka Impor)
  • CID (Customs Information Desk) : adalah memberikan layanan informasi di bidang Kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa baik melalui telp atau e-mail
  • Lo-Lo (Load On Load Off): Pengangkutan laut untuk membedakan dari Ro-Ro
  • Ro-Ro (Roll On Roll Off) : kapal yang dapat memuat petikemas serta alat pengangkutnya yang masuk melalui pintu kapal
  • Shipper:Pengirim
  • Carrier : Pengangkut
  • Consignee: Importir
  • Custom Clereance : Biaya Pengurusan izin impor pada kantor Bea dan cukai
  • Freight Forwarder:  Badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa  pelayanan / pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang baik laut, udara dan darat
  • EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut): usaha Pengurusan dokumen dan muatan yang akan diangkut melalui kapal atau pengurusan dokumen dan muatan yang berasal dari kapal. yang bertugas untuk mengurus barang dari pemilik yang secara tertulis telah mendapat kuasa dari pemilik barang

* membukukan muatan pada agen pelayran

* mengurus dokumen dengan bea cukai dan instansi terkait lainnya

* membawa barang dari gudang ke Container Yard(CY) atau dari CY ke gudang

  • BC 1.0 : adalah rencana kedatangan saran pengangkut (RKSP)
  • BC 1.1 : adalah inward manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di kantor pabean.
  • BC 1.2 : adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan tujuan untuk diangkut ke TPS dikawasan pabean lainnya ( — OB — PLP/Pindah Lokasi Penimbunan)
  • BC 1.3 : formulir pemberitahuan pabean tentang pemuatan barang untuk mengirimkan barang asal daerah pabean dengan tujuan kawasan pabean lainnya yang pengangkutannya melalui luar daerah pabean.
  • BC 2.0 : adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara  (PIB)
  • BC 2.1 : adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sememntara (untuk barang pindahan, barang impot sememntara yang dibawa penumpang, barang import melalui jasa titipan atau barang penumpang yang tidak bersama penumpang.
  • BC 2.2 : Custom Declaration untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut
  • BC 2.3 : Pengeluaran barang import dari kawasan pabean dengan tujuan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan pabean yang diajukan kepada pejabat di kantor pabean yang mengawasi tempat penimbunan Berikat. TPS– TPB
  • BC 2.4 : dari Kawasan Berikat untuk tujuan ekspor (impor dari fasilitas KITE)
  • BC 2.5: Import dari TPB
  • BC 2.6.1: Pengeluaran dari TPB dengan Jaminan
  • BC 3.0 : importir mengekspor kembali barang impor sementara dengan menyampaikan pemberitahuan expor barang kepada pejabat di kantor pabean.
  • BCF 1.5: Daftar barang impor yang dinyatakan sebagai barang yang tak dikuasai
  • BCF 1.6 : Formulir adanya kelebihan atau kekurangan bongkar/timbun serta hasil perhitungan BM, Cukai, PDRI, dan atau sanksi administrasi.
  • BCF 2.1 : persetujuan pemberitahuan pendahuluan (Prenotification)
  • BCF 2.2 : Lembar penetapan jalur
  • BCF 2.3A :  Surat Pemberitahuan jalur merah
  • BCF 2.3B : Instruksi Pemeriksaan
  • BCF 2.3D: Keputusan Pejabat Analisis Hi-Co tentang hasil pemeriksaan melalui Hi-Co Scan
  • BCF 2.3E : Surat pemberitahuan Jalur Kuning
  • BCF 2.4 : Nota pembetulan
  • BCF 2.5 : Nota Pemberitahuan
  • BCF 2.6: Surat Persetujuan pengeluaran barang
  • BCF 2.6A : Surat Persetujuan Pemeriksaan fisik di gudang /tempat penimbunan milik importir/PPJK

untuk pengertian jalur hijau, jalur merah, MITA, dan lain – lain : silahkan buka peraturan dibawah ini

P-25.BC.2007 ttg Perubahan P-21.BC.2007 ttg Juklak TL Kepabeanan di Bidang Impor pd KPUBC Tanjung Priok

Semoga tulisan saya ini bermanfaat.

Regards,

Emma Amalia

DAMAGE REPORT CONTAINER (DAMAGE TYPE CODES)

Damage Report Container circle symbol where applicate when inspecting container. a document required when transferring in a cargo container from one vessel to another, or to a shipping terminal. The receipt includes the container number, vessel/voyage code, stacking position and stowage position.

EIR (Equipment Interchange Receipt),means a receipt to be signed by a party receiving possession of Equipment from another party, which receipt acknowledges taking such possession and on which receipt should be noted any damage to the Equipment that exists at the time of the Interchange.

Damage Type Codes on EIR:

  • BE : Bent /Bengkok
  • BR : Broken / Pecah
  • H : Hole / Berlubang
  • CT : Cut / Terpotong-potong
  • D : Dented / Penyok
  • M : Missing / hilang
  • S : Scraped / Tergores
  • T : Torn / Robek
  • L : Leaking / Bocor
  • F : Flat / ringsek
  • B : Bruised / Menggembung
  • GD : Gouged / Berlubang
  • BW : Bowed / bengkok
  • CM : Contaminated / KOntaminasi
  • SF : Stiff / Kaku
  • CL : Compression Line / Garis tekanan
  • CR : crushed / Hancur
  • SP : Split / terbelah
  • CR : Cracked / Retak
  • ES : Excessive Stain / Noda yang berlebihan
  • LS : loose / Lepas
  • RO : Rusted out / berkarat
  • D : Distorted / melembung
  • P : Pinhole / Bolong kecil
  • O : Odor / Berbau
  • D : Dirty / Kotor
  • SC : Stain Contaminated (noda terkontaminasi)
  • S : Structural Major Damage / rusak pada struktur
  • P : Puncture / Lubang

Regards,

Emma Amalia